Sudin Nakertrans Perjuangkan Hak Korban PHK
Suku Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Nakertrans) Jakarta Timur berhasil memperjuangkan hak gaji serta pesangon sebagian karyawan yang terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) dari dua perusahaan, yakni PT Mekar Presindo Oetama dan PT Mustika Wira.
Sudah 35 karyawan PT Mustika Wira yang telah memperoleh hak-haknya. Masih ada 40 karyawan lainnya yang masih kami perjuangkan
Perusahaan yang bergerak di bidang otomotif dan konveksi tersebut diketahui mengalami pailit sejak beberapa waktu lalu. Dari dua perusahaan tersebut tercatat ada 75 karyawan yang di-PHK.
"Sudah 35 karyawan PT Mustika Wira yang telah memperoleh hak-haknya. Masih ada 40 karyawan lainnya yang masih kami perjuangkan," kata Anwir Ismail, Kepala Suku Dinas Nakertrans Jakarta Timur, Selasa (16/6).
Kasus PHK Sepihak Masih Terjadi di JakpusMenurut Anwir, hingga kini proses sidang penentuan pailit dua perusahaan tersebut masih berlangsung. Diprediksi pekan depan sudah ada keputusan dari majelis hakim.
"Setelah diputuskan bangkrut, nama perusahaan itu dicabut. Kami coba jadi mediator antar perusahaan dan karyawan, agar tak ada yang dirugikan. Terutama nasib para karyawannya," harap Anwir.